Dikabarkan Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MR (34 tahun) diringkus
polisi di rumahnya di Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat. IRT tersebut
diduga membantu suaminya menjual narkoba. Sementara suaminya, saat
penggerebekan melarikan diri. Hanya istrinya berhasil diciduk. Kasat
Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama, mengatakan MR
ditangkap pada Rabu, 2 Juni 2021 karena diduga terlibat membantu suaminya
menjual narkoba.
Agen Domino
Dalam giat penggerebekan di rumahnya, kami mengamankan barang bukti diduga
sabu dengan berat bruto 5 gram," kata Yogi, Sabtu, 5 Juni 2021. Barang bukti
dalam enam klip plastik bening siap edar itu ditemukan aparat Kepolisian di
dalam saluran pembuangan kamar mandi. Ada juga diamankan alat isap sabu dan
uang tunai sekitar Rp4 juta yang diduga hasil penjualan Narkoba.
Agen Poker
Kepada polisi, MR mengaku barang bukti narkoba beserta alat isap sabu
tersebut milik suaminya. Peran dia hanya membantu suaminya menjualkan sabu.
Pengakuannya hanya disuruh jual sama suaminya. Satu paket dia jual Rp150
ribu," ujar Yogi Untuk keberadaan suami MR, Yogi mengatakan bahwa pihaknya
masih melakukan perburuan di lapangan.
0 Response to "Bukannya Dilarang, Istri Malah Bantu Suami Jual Sabu"
Posting Komentar