Aksi kejar-kejaran antara aparat kepolisian dengan sekelompok kurir narkoba, berlangsung hingga ke kawasan hutan. Yakni di hutan dan rawa Tenggayun, Kabupaten Bengkalis, Riau. Setelah memakan waktu tiga jam dalam hutan, aparat menemukan 40 kilogram sabu-sabu dan 50.000 butir ekstasi. Selain barang bukti, kepolisian juga mengamankan lima orang.
Agen Domino
Setelah berhasil diamankan, tersangka bersama barang bukti langsung dibawa
guna pengembangan lebih lanjut. Diduga jaringan internasional," kata Kapolda
Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dalam jumpa Pers, Jumat 5 Maret 2021.
pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan kepolisian. Pihaknya
memperoleh informasi akan terjadi transaksi narkoba. Lalu kepolisian langsung
turun ke lokasi.
Agen Poker
Namun kehadiran aparat lebih dulu diketahui para kurir. Sekelompok orang yang
diduga sebagai kurir, melarikan diri dari tepian pantai Jangkang dan masuk
menuju hutan rawa. Selain lima orang, kepolisian juga menemukan beberapa nama
yang diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba tersebut. Terhadap
tersangka, dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35
Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling
singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
0 Response to "Kejar Kurir Narkoba hingga ke Hutan, Polisi Temukan 40 Kg Sabu"
Posting Komentar