Tak rela anak perempuanya yang masih berusia belasan tahun "dijual" kepada kakek usia 70 tahun. Orang tua dari remaja putri berinisal L (14) dan MS (13) keduanya warga Kecamatan Sumbang, Banyumas, Jawa Tengah, melaporkan kasus.
Agen Domino
Terungkapnya kasus ini, anggota kepolisian mengakui mendapat pengaduan kasus
trafficking dari salah seorang orang tua korban berinisial L (14) yaitu
salah satu melaporkan ke Mapolresta Banyumas. Selain L ada juga korban lain
yaitu MS (13), keduanya merupakan warga Sumbang.
Dengan hal itu Orang tua L mengetahui saat korban sedang berada di rumah
sakit dan menanyakan hasil pemeriksaan kenapa bisa ada benjolan di alat
vitalnya. Lalu dijawab korban bahwa dirinya telah melayani seorang laki-laki
untuk berhubungan badan.
Agen Poker
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 2
ayat (1) UU No. Perubahan Kedua Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang
perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal lima belas tahun
0 Response to "Utang Rp600 Ribu, Dua Gadis Dibawah Umur Ini Dijual ke Kakek Hidung Belang di Banyumas"
Posting Komentar