Dikabarkan pihak kepolisian berhasil menangkap seorang pelaku pemerkosaan berinisial CA (62) terhadap anak di bawah umur. Korbannya tak lain merupakan anak kandung pelaku. Pelaku tega perkosa buah hatinya itu sejak 2015 hingga Agustus 2020. Ia ditangkap setelah korban menceritakan tindakan asusila itu kepada saudara kandungnya.
Agen Domino
"Motif pelaku karena tergiur dengan tubuh korban, sehingga CA melampiaskan
nafsu bejatnya ke anak kandungnya sendiri," kata Ryan saat jumpa pers di
Mapolresta Banda Aceh, dikutip Kamis, 29 Oktober 2020. Sejak 2015 lalu,
pelaku sudah melakukan pencabulan terhadap anaknya sebanyak 4 kali.
Tidak hanya itu pihak kepolisian juga mendapatkan informasi bahwa Pelaku
juga mengancam anaknya dengan pisau jika tidak mau menuruti kemauannya.
Kasus itu terungkap ketika pelaku usai mencabuli putrinya di dalam
kamar lalu mengunci pintu dari luar. Dengan maksud agar pelaku bisa
melakukan hal yang sama kedua kalinya.
Agen Poker
Hingga kini polisi sudah membawa pelaku di ruang tahanan Polresta Banda
Aceh. Ia dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal
15 tahun penjara. Ryan bilang pelaku tidak dikenakan qanun jinayat.
0 Response to "Bejat, Seorang Ayah di Aceh Perkosa Anak Kandung Sejak 2015"
Posting Komentar