Dikabarkan Dua pelaku pencurian motor di Tamansari kena jebakan polisi. Keduanya kena prank polisi ketika hendak menjual motor hasil curian. salah satu pihak kepolisian mengatakan pengungkapan berawal dari anggotanya mendapatkan informasi adanya seorang yang menjual motor secara murah.
Agen Domino
Dijelaskan pihak kepolisian saat beraksi mengeprank pelaku, Pihak kepolisian
mengungkapan kasus tersebut, diketahui dua pemuda asal Lampung itu sudah
langganan beraksi mencuri motor. Total, sudah lima kali keduanya beraksi
mencuri motor.
Lewat penangkapan itu, polisi juga berhasil amankan sejumlah barang bukti.
Dua unit kendaraan yakni Honda Scopy dan Honda Beat yang diduga adalah hasil
curian lantaran tidak dilengkap dengan surat surat resmi.
Agen Poker
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal berlapis. Yakni pasal 363 KUHP
tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas 5
tahun.Selain itu pelaku juga dijerat UU darurat nomo 12 tahun 1951 tentang
penyalahgunaan senjata api dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara.
0 Response to "Niat Maling Motor, 2 Pria Ini Malah Diprank Polisi"
Posting Komentar