Dikabarkan pihak kepolisian berhasil menangkap enam orang yang diketahui
penyimpanan narkoba jenis sabu dengan kedok gudang penyimpanan biji jagung
di kawasan Jalan Prabu Siliwangi, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Jumat
31 Juli 2020.
Agen Domino
Tidak hanya itu Saat ditangkap, para tersangka ini tengah memindahkan
jagung berisi sabu-sabu dan ada juga yang bertindak sebagai sopir truk
tersebut. Diduga, pemilik agen beras tersebut juga ikut ditangkap.
Ratusan narkotika itu datang dari daerah Sumatera yang nantinya akan
disebarkan di kawasan Jakarta. Keenam orang itu pun berhasil ditangkap
setelah BNN berhasil menggerebek satu unit truk yang bermuatan biji
jagung.
Agen Poker
berlanjut ke penggerebekan gudang penyimpanannya yang masih berada di
kawasan setempat. Dengan hal ini 6 pelaku dijatuhi hukum cambuk sebanyak
95 kali. Namun, karena dipotong masa tahanan 3 bulan, keduanya dihukum
hanya 92 kali.
0 Response to "Diduga Penyelundup Sabu di Karung Jagung, 6 Orang Ditangkap Polisi"
Posting Komentar