Dikabarkan pihak kepolisian berhasil menangkap seorang pria berinisial RM,
warga Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara pada Jumat Malam 14
Agustus 2020. RM diamankan setelah diketahui mencabuli atau melakukan
kekerasan seksual terhadap putri tirinya selama tiga tahun terakhir.
Agen Domino
RM mengaku sudah melakukan pemerkosaan anak tiri itu selama 3 tahun terakhir
sejak korban bahkan masih duduk dibangku kelas V SD. "Korban berusia 13
tahun. Pengakuan yang bersangkutan sudah mencabuli korban sejak korban duduk
di bangku kelas V Sekolah Dasar. Sekarang sudah kita amankan,"
Tidak hanya itu Pelaku saat ini diperiksa penyelidik Unit Perempuan dan
Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polrestro Jakarta Timur. Sementara pihak
keluarga korban juga sudah diminta membuat laporan resmi guna kepentingan
proses hukum RM lebih lanjut.
Agen Poker
Dengan hal ini pihak kepolisian mengamankan pelaku tersebut untuk masa
proses yang lebih lanjut, diketahui langsung dari pihak hakim pelaku
dikabarkan menahan hukuman 8 Tahun penjara.
0 Response to "Cabuli Anak Tiri Sejak SD, Bapak Asal Cipinang Diringkus Polisi"
Posting Komentar