Dikabarkan Seorang ayah berinisial BT (48) warga Kampung Netar Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua tega memperkosa anaknya sendiri sebut saja Melati (15), yang masih di bawah umur. Perbuatan bejat itu dilakukan BT di rumahnya sendiri di Kampung Netar
Agen Domino
Yang langsung dijelaskan awalnya polisi mendapat laporan pada tanggal 6 Mei 2020, yang dilaporkan oleh keluarga korban, sehingga kejadian ini terjadi diwaktu yang berbeda dari kurun waktu tahun 2019 hingga 2020.
Pelaku yang beralasan melakukan hal ini karena ditinggalkan oleh istrinya, sehingga untuk memenuhi kebutuhan biologisnya pelaku melakukan perbuatan yang tidak pantas
Agen Poker
Karena pelaku sering bertindak kasar. Pelaku BT (48) kami jerat dengan UU RI nomor 35 Tahun 2014 Jo UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan terhadap anak Jo pasal 64 ayat 1 KUHP dimana ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
0 Response to "Ditinggal Istri, Seorang Ayah Tega Perkosa Anak Kandungnya Sendiri"
Posting Komentar