Kejadian itu langsung diselediki oleh Kasat Reskrim Polres Medan, AKP Taufiq Arifin yang menyatakan pelaku langsung menyerahkan diri bersama barang bukti usai menghambisi istrinya diantar kepala lingkungan ke Poltabes Medan.
Polisi Poltabes Medan mendapat pejelasan dari sang pelaku, ia berkata ia membunuh dengan sejata tajam yaitu pisau dengan 4 tusukan tikaman di dada kiri depan karena mengenai pembuluh darah besar. Pelaku sudah ditahan untuk menjalani proses hukum.
Pihak keluarga perempuan pun turun untuk mengatasi kasus tersebut dan memberikan hukuman terhadap lelaki yang sudah membunuh Santi, Kini Aswar sedang dalam menjalani hukuman yang diberikan keluarga perempuan.
Agen Poker
Akibat perbuatan Aswar terhadap istrinya, Pelaku dikenakan Pasal 338 KHUP dan psal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama 15 tahuun penjara dan denda sekitar 17 juta rupiah.Akibat perbuatan Aswar terhadap istrinya, Pelaku dikenakan Pasal 338 KHUP dan psal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama 15 tahuun penjara dan denda sekitar 17 juta rupiah.
0 Response to "Malam Pertama Tidak Diberi "Jatah", Suami Langsung Bunuh Istri."
Posting Komentar